Sholat Hajad dan Doa Bersama HIMPAUDI Kecamatan Paliyan

Paliyan, HIMPAUDI Kecamatan mengadakan sholat hajad dan doa bersama di Masjid Al Jamidul Qodimah Karangasem Paliyan. Doa dipimpin oleh Bapak Choirun Ahmadi, S Ag, M SI. dari KUA Kecamatan Paliyan. Kesempatan ini juga dihadiri oleh Korwil Bidik Kecamatan Paliyan Drs. H. Singgih Mulyana, M Pd., penilik PAUD Kec. Paliyan Kartana, S Pd, Bapak Lurah Karangasem Amanat Ihchan dan seluruh pendidik PAUD Non Formal Kecamatan Paliyan.

Pada hari yang bersamaan ini, tepatnya jam 13.00 WIB PP HIMPAUDI pusat dengan kuasa hukum bapak Yusril Izzamahendra mengajukan Yudicial Review UU no. 14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen Di Mahkamah Konstitusi. Karena selama ini UU tersebut tidak diberlakukan untuk Pendidik PAUD non formal. 

Dengan pengajuan yudicial revew ini diharapkan Pendidik PAUD non formal disetarakan dengan guru lainnya, mengingat kami memiliki kompetensi yang setara dengan mereka. Demikian disampaikan oleh ketua HIMPAUDI Kecamatan Paliyan Putri Novitasari, S Pd. dalam sambutan pembukaan.

Kesempatan ramah tamah juga dimanfaatkan untuk berbagi isi hati dengan Korwil Bidang Pendidikan,  penilik PAUD dan Lurah desa Karangasem. Kita akan terus berjuang memajukan Pendidikan Anak Usia Dini, dan membuka jaringan kerjasama dengan berbagai pihak yang berkompeten antara lain Korwil Bidik, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah desa. Mereka harus satu visi dan berkoordinasi memajukan PAUD diwilayahnya. HIMPAUDI berharap pihak-pihak yang berkompeten ini bisa terus bergandeng tangan dengan kami membangun generasi penerus bangsa.

#salamdanbahagia

Kegiatan

Berita

Copyright © 2019 Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Gunungkidul